Yusril Ihza Mahendra

Hendarman: Yusril Bisa Dipanggil Paksa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung, Hendarman Supanji, menegaskan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra bisa dipanggil paksa jika tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Panggilan itu sah dan sudah diatur dalam undang-undang. Hendarman memastikan penyidik bekerja profesional dan proporsional."Ada pasalnya. Upaya paksa. Nah, silakan penyidik melaksanakan ketentuan secara profesional, proporsional," kata Hendarman di Kantor Presiden, Senin (5/7). Dia mengatakan, kejaksaan segera melayangkan panggilan...

Kejaksaan Agung

Kejagung Kembali Periksa Saksi Kasus Sisminbakum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yohanes Waworuntu, diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (30/1). Pemeriksaan ini terkait dengan penetapan tersangka terhadap pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibjo.Yohannes tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.30. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya Alvin Suhendra. Menurut Yohannes, ia datang terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung menyusul penetapan tersangka...