Jessica Kumala Wongso mengikuti persidangan di PN Jakarta Pusat.

JPU Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jessica dinilai terbukti bersalah membunuh Mirna dengan rencana yang matang sesuai Pasal 340 KUHP."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan penjara selama 20 tahun," kata Jaksa yang membacakan amar tuntutan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat...

Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin Jessica Kumala Wongso menjawab pertanyaan Jaksa saat menjalani sidang ke-26 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Jessica Dipaksa Mengaku dan Diajak Pacaran, Ini Tanggapan Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengaku dipaksa Kepala Bagian Pembagunan Kapasitas Biro Internasional Divisi Hubinter Mabes Polri Kombes Krishna Murti yang saat itu sebagai Direkrimum Polda Metro Jaya dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bukan hanya itu, Jessica juga mengaku pernah ditanya oleh Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heriawan untuk menjadi kekasih beda agama. Kepala Divisi...